Home » Buku » Tabel Pembagian Harta Warisan – Faraid

Tabel Pembagian Harta Warisan – Faraid

Tabel pembagian harta warisan ini Dijabarkan dari: Majmu’ah Imam Abdul Hamid bin Muhammad Ad-Damiri Al-Battawi, merujuk kepada Al-Qur’an, Surat An-Nisaa’ (4) 7-14, dikutip dan disalin ulang dari: Tafsir Al-Azhar Juz-4 (oleh Prof.Dr.HAMKA)

Warisan adalah sisa dari harta peninggan sesudah dikeluarkan;

  1. hutang
  2. wasiat (tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) harta
  3. biaya pemakaman

Jika jumlah pembagian tidak sama dengan satu, maka pembagian dilakukan sesuai dengan perbandingan hak, misalnya:

  • 2 ahli waris masing-masing berhak 1/6 dan ½ (kurang dari satu)

Maka:

  1. Ahli waris 1 mendapat = 1/6 / (1/6+1/2) = ¼ bagian
  2. Ahli waris 2 mendapat = 1/2 / (1/6+1/2) = ¾ bagian
  • 3 ahli waris masing-masing berhak 1/2, 1/6 dan 2/3 (lebih dari satu)

Maka:

  1. Ahli waris 1 mendapat = ½ / (½ + 1/6 + 2/3) = 3/9 bagian
  2. Ahli waris 2 mendapat = 1/6 / (½ + 1/6+2/3) = 2/9 bagian
  3. Ahli waris 3 mendapat = 2/3 / (½ + 1/6 + 2/3) = 4/9 bagian

Daftar Yang Berhak Mendapatkan Harta Warisan:

  1. Anak laki-laki – seorang atau lebih
  2. Anak perempuan – seorang
  3. Anak perempuan – 2 orang atau lebih
  4. Cucu laki-laki (= anak dari anak laki-laki) – seorang atau lebih
  5. Cucu perempuan (= anak dari anak laki-laki) – seorang
  6. Cucu perempuan (= anak dari anak laki-laki) – 2 orang atau lebih
  7. Suami
  8. Istri – seorang atau lebih
  9. Kakek (= Ayah dari Ayah)
  10. Ibu
  11. Nenek (= ibu dari ibu)
  12. Nenek (= ibu dari Ayah)
  13. Saudara laki-laki kandung – seorang
  14. Saudara laki-laki kandung – 2 orang atau lebih
  15. Saudara perempuan kandung – seorang
  16. Saudara perempuan kandung – 2 orang atau lebih
  17. Saudara laki-laki se-ayah – seorang
  18. Saudara laki-laki se-ayah – 2 orang atau lebih
  19. Saudara perempuan se-ayah – seorang
  20. Saudara perempuan se-ayah – 2 orang atau lebih
  21. Saudara laki-laki atau perempuan se-ibu – seorang
  22. Saudara laki-laki atau perempuan se-ibu – 2 orang atau lebih
  23. Keponakan laki-laki kandung (= anak dari saudara laki-laki kandung) – seorang atau lebih
  24. Keponakan se-ayah (= anak dari saudara laki-laki se-ayah) – seorang atau lebih
  25. Paman kandung (= saudara kandung dari ayah) – seorang atau lebih
  26. Paman se-ayah (= saudara se-ayah dari ayah) – seorang atau lebih
  27. Sepupu laki-laki (= anak paman kandung) – seorang atau lebih
  28. Sepupu laki-laki (= anak dari paman se-ayah) – seorang atau lebih
  29. Baitul-mal
  30. Famili (= pertalian rahim)

Cara mempergunakan tabel Pembagian Harta Warisan – Faraid

  1. Tentukan ahli waris yang berhak (masih hidup)
  2. Buat tabel berdasar ahli waris yang bersangkutan
  3. Angka yang terkecil pada kolom, adalah hak waris yang bersangkutan

Download Tabel Pembagian Harta Warisan – Faraid