Tabel Pembagian Harta Warisan – Faraid
Tabel pembagian harta warisan ini Dijabarkan dari: Majmu’ah Imam Abdul Hamid bin Muhammad Ad-Damiri Al-Battawi, merujuk kepada Al-Qur’an, Surat An-Nisaa’ (4) 7-14, dikutip dan disalin ulang dari: Tafsir Al-Azhar Juz-4 (oleh Prof.Dr.HAMKA)
Warisan adalah sisa dari harta peninggan sesudah dikeluarkan;
- hutang
- wasiat (tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) harta
- biaya pemakaman
Jika jumlah pembagian tidak sama dengan satu, maka pembagian dilakukan sesuai dengan perbandingan hak, misalnya:
- 2 ahli waris masing-masing berhak 1/6 dan ½ (kurang dari satu)
Maka:
- Ahli waris 1 mendapat = 1/6 / (1/6+1/2) = ¼ bagian
- Ahli waris 2 mendapat = 1/2 / (1/6+1/2) = ¾ bagian
- 3 ahli waris masing-masing berhak 1/2, 1/6 dan 2/3 (lebih dari satu)
Maka:
- Ahli waris 1 mendapat = ½ / (½ + 1/6 + 2/3) = 3/9 bagian
- Ahli waris 2 mendapat = 1/6 / (½ + 1/6+2/3) = 2/9 bagian
- Ahli waris 3 mendapat = 2/3 / (½ + 1/6 + 2/3) = 4/9 bagian
Daftar Yang Berhak Mendapatkan Harta Warisan:
- Anak laki-laki – seorang atau lebih
- Anak perempuan – seorang
- Anak perempuan – 2 orang atau lebih
- Cucu laki-laki (= anak dari anak laki-laki) – seorang atau lebih
- Cucu perempuan (= anak dari anak laki-laki) – seorang
- Cucu perempuan (= anak dari anak laki-laki) – 2 orang atau lebih
- Suami
- Istri – seorang atau lebih
- Kakek (= Ayah dari Ayah)
- Ibu
- Nenek (= ibu dari ibu)
- Nenek (= ibu dari Ayah)
- Saudara laki-laki kandung – seorang
- Saudara laki-laki kandung – 2 orang atau lebih
- Saudara perempuan kandung – seorang
- Saudara perempuan kandung – 2 orang atau lebih
- Saudara laki-laki se-ayah – seorang
- Saudara laki-laki se-ayah – 2 orang atau lebih
- Saudara perempuan se-ayah – seorang
- Saudara perempuan se-ayah – 2 orang atau lebih
- Saudara laki-laki atau perempuan se-ibu – seorang
- Saudara laki-laki atau perempuan se-ibu – 2 orang atau lebih
- Keponakan laki-laki kandung (= anak dari saudara laki-laki kandung) – seorang atau lebih
- Keponakan se-ayah (= anak dari saudara laki-laki se-ayah) – seorang atau lebih
- Paman kandung (= saudara kandung dari ayah) – seorang atau lebih
- Paman se-ayah (= saudara se-ayah dari ayah) – seorang atau lebih
- Sepupu laki-laki (= anak paman kandung) – seorang atau lebih
- Sepupu laki-laki (= anak dari paman se-ayah) – seorang atau lebih
- Baitul-mal
- Famili (= pertalian rahim)
Cara mempergunakan tabel Pembagian Harta Warisan – Faraid
- Tentukan ahli waris yang berhak (masih hidup)
- Buat tabel berdasar ahli waris yang bersangkutan
- Angka yang terkecil pada kolom, adalah hak waris yang bersangkutan
Download Tabel Pembagian Harta Warisan – Faraid
